Mobil yang diproduksi di dalam negeri maupun di impor harus melalui tahap uji tipe agar layak digunakan di jalan raya sebelum diproduksi massal.
Mobil-mobil produksi Toyota baik yang melalui impor maupun diproduksi dalam negeri selalu melewati beberapa tahap proses uji tipe. Jika sudah melewati tahap uji tipe, barulah mobil tersebut akan diproduksi secara massal atau bisa dikatakan layak untuk dipasarkan.
Tahap uji tipe ini sendiri memiliki proses tertentu dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini sangat penting dilakukan karena mobil yang tak layak akan beresiko tinggi mengalami kecelakaan dan membahayakan pengendara lain.
"Sesuai ketentuan di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan: Semua kendaraan yang diproduksi, dirakit dan diimpor untuk digunakan di jalan harus dilakukan uji tipe kendaraan. Kalau lulus uji tipe nanti akan ada surat keterangan uji tipe. Dari standar yang ada di uji tipe itu, baru kendaraan bisa diproduksi sesuai standar uji tipenya, tutur Bambang Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan sesuai yang dikutip dari autobild.
"Uji tipe kendaraan bermotor ada tiga kategori, yaitu teknis, kelayakan jalan, dan emisi gas buang. Untuk teknis dan kelayakan jalan, diuji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. Untuk emisi gas buang, Direktorat Jendral Perhubungan Darat bekerjasama dengan Balai Termodinamika Motor dan Propulsi BPPT, karena Ditjen Hubdat tidak mempunyai alat tersebut. Uji emisi tersebut harus mengikuti standar peraturan Euro2, lanjut Bambang.
Jika mobil sudah melewati parameter tes yang sebelumnya sudah ditentukan, baru produsen atau pengimpor bisa mulai melakukan persiapan, produksi, promosi hingga pemasaran.
Untuk proses uji tipe di luar negeri sebenarnya juga tak jauh beda. Namun, ada beberapa item pengujian yang tak dilakukan di Indonesia. Contohnya adalah tes tabrak seperti yang dilakukan Euro NCAP dan Japan NCAP.